Beginilah Proses Pengerjaan Pembuatan Road Line ( Garis Jalan ), Menurut yang diulas oleh wikipedia Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Proses Pembuatan Marka Jalan (Road Line)
Dalam pembuatan marka jalan juga diatur dalam undang - undang yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, yang mana aturan ini harus dijalankan pada saat proses pengerjaan pembuatan marka jalan, terutama untuk Dinas Pengerjaan Umum (PU).
- Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Permenhub No.49 Tahun 2014 Tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
- Permenhub No 13 Tahun 2014 Tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas
- Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan
- Permenhub No. 78 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015 di Lingkungan Kementrian Perhubungan
Di setiap negara dalam proses pembuatan marka jalan berbeda - beda yaitu ada yang menggunakan mesin marka jalan biasa dan ada juga yang sudah menggunakan teknologi mobil sensor, yang mana mobil tersebut akan mendeteksi permukaan jalan yang akan diberi marka, sehingga dalam pengerjaannya menjadi lebih cepat.
Selain itu marka jalan juga ada pengelompokannya yang mana setiap garis yang dibuat di atas jalan raya ada pengertianya. Seperti:
Marka Membujur
Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.
Marka Melintang
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan.
Marka Serong
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Marka Lambang
Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.
Jasa Pengecatan marka jalan Aplikator Marka.
Alat ini biasa di pakai untuk mengerjakan garis tepi lurus kanan-kiri,juga garis putus-putus.Alat ini biasa digunakan di jalan tol,jalan raya,jalan arteri dengan volume minimal 1000m
Kami mengerjakan pengecatan marka jalan, parkiran pada area pabrik,Apartemen, Hotel,Perkantoran, Kawasan industri dll .
Pengecatan Marka Parkiran Meliputi ,Garis Parkir,Marka Panah Huruf dan Nomor
Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar